PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN


Pengertian  Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam KBI hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabatContoh dari hak adalah:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
 Pengertian Kewajiban
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama dimana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesamaContoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Kasus perihal Hak dan Kewajiban

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pihak taksi atau mobil rental yang bisa disewa dengan menggunakan aplikasi online harus mengurus perizinannya serta membayar pajak. Jika tidak seperti itu, perusahaan taksi resmi yang membayar pajak pasti merasa dianaktirikan. 
"Yang punya mobil mesti bayar pajak kan, baru namanya adil. Kalau enggak, kasihan dong, pengusaha bikin PT taksi terus harus bayar pegawai, bayar pajak penghasilan, sedangkan taksi-taksi yang ini (yang berbasis aplikasi online) malah enggak bayar pajak penghasilan," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Selasa (15/3/2016). 
Menurut dia, wajar saja jika taksi berbasis aplikasi memiliki tarif yang lebih murah karena mereka memang tidak membayar pajak. Dia khawatir hal ini membuat perusahaan taksi yang memenuhi perizinan menjadi bangkrut. (Baca: Jokowi Ingin Ada Jalan Tengah soal Polemik Taksi "Online")Dia tidak ingin pada akhirnya di Jakarta dipenuhi oleh taksi-taksi tidak berizin seperti Uber atau GrabCar. 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau taksi Uber untuk mengurus perizinan dan membentuk perusahaan. Keberadaan taksi Uber kini, lanjut dia, membuat persaingan dengan perusahaan taksi lain tidak sehat. "Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi benaran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/9/2015). Basuki pun membandingkan taksi Uber dengan layanan ojek berbasis aplikasi Go-Jek. Menurut Basuki, Go-Jek tidak berbentuk perusahaan. 
Namun, lanjut dia, Go-Jek membayar pajak atas pembayaran yang diterima sehingga ia mengimbau pihak taksi Uber untuk membentuk perusahaan, mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat izin usaha perdagangan (SIUP). Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, layanan taksi Uber yang memberi tarif lebih murah dibanding moda transportasi lainnya membuat usaha taksi lain akan mati. "Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tetapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber. Ini kan Uber beda, mobil Anda harus didaftar, Anda bentuk perusahaan, daftar mobil pribadi mana saja yang bergabung," kata Basuki. 
Bahkan, lanjut dia, tarif taksi lain jauh lebih mahal dibanding Uber karena mereka membayar pajak, sedangkan Uber tidak membayar pajak. "Itu yang tidak adil. Jangan-jangan nanti dia (Uber) bilang, 'Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab. 'Enggak benar tuh. Itu mah namanya nyolong. Itu saja masalahnya," kata Basuki.  
Sebagai informasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah satuan tugas (satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber.  Perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mailpetisi kepada para konsumennya. Tujuan dari e-mail tersebut ialah meminta dukungan dari pengguna setia Uber."Nanti kalau bangkrut semua enggak ada taksi yang bener gimana? Masa kita mau 'piara' taksi enggak bayar pajak? Enggak bisa juga," kata Ahok.

Komentar :
Saya bersependapat dengan bapak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnamawalaupun mengaku sebagai perusahaan teknologi, tetapi Grab dan Uber memberikan jasa layanan transportasi bagi publik tetap saja tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Di saat taksi-taksi reguler dikenai pajak, dan dituntut memiliki pull. Sementara, angkutan seperti Grab dan Uber kan tidak. Masalahnya kan di situ. Menguntungkan konsumen, tetapi bagi operator taksi pada umumnya merugikan. Apalagi bagi taksi regular ini sangat tidak adil.
Saya menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengingatkan kedua perusahaan itu agar tetap tunduk kepada UU No 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan lebih tegas dalam penanganan tersebut agar tidak ada kontra di tanah air dengan adanya jasa transportasi berbasis online yang sudah merugikan pihak lain. Tetapi, taksi konvensional juga harus berbenah diri, menurunkan tarif agar lebih bisa kompetitif. Alasan publik/masyarakat yg menggunakan jasa taksi Uber dan Grab kan karena tarifnya lebih murah. Pengelola taksi reguler harus mencari jawaban bagaimana bisa menerapkan tarif yang kompetitif agar tidak tersaingi dengan adanya layanan transportasi online tersebut. 



Sumber :