HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.  Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.
Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum, penyiksaan, dan eksekusi.

Kasus Perihal HAM

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Kampar, Riau, tega menganiaya anaknya dengan menggorok leher korban pakai pecahan kaca. Sadisnya, setelah dianiaya, korban kemudian dibuang ke semak-semak. Korban bernama Rian Ahmad Riyanto berusia 11 tahun. Dia disiksa ayah kandungnya, Dedi (38) dan tubuh korban dibuang di semak-semak di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Minggu (13/3/2016). Beruntung korban masih hidup dan diselamatkan warga yang menemukannya di semak belukar. 
Kepada warga, Rian mengaku baru saja mengalami tindak kekerasan dan akan dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri. Dari pengakuan Rian, polisi kemudian mengejar pelaku. Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi dikutip Tribun Pekanbaru menjelaskan, tersangka Dedi sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya.
Tidak hanya Dedi, polisi juga menangkap seorang lelaki lainnya, Zulkifli (28), yang membantu pelaku membuang korban. "Kita masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan sadis tersebut. Pelaku masih dalam pemeriksaan," terang Abdi, Selasa (15/3/2016). Menurut Bahari, pelaku memang berniat akan menghabisi nyawa anaknya sendiri. itu terlihat dari usahanya melukai leher korban kemudian membuangnya ke daerah Tapung, Kabupaten Kampar.
"Tersangka mengaku membuang korban dibantu oleh rekannya. Dari pengakuan tersangka itu kita juga ringkus rekan tersangka," terang Abdi. Upaya pembunuhan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya sendiri di Jalan Baru Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. "Kita sita barang bukti pecahan kaca yang dipakai tersangka untuk menggorok leher korban, serta satu unit sepeda motor yang dipakai membuang korban," pungkas Abdi.

Motif pelaku
Hingga kini, Rian Ahmad Riyanto masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhyangkara, Pekanbaru. Kondisi Rian masih lemah. "Korban masih dalam kondisi lemah dan masa perawatan dirumah sakit Bhayangkara," terang Bahari, Selasa (15/3/2016). Dari keterangan Abdi, luka di bagian leher korban akibat disayat-sayat oleh ayah kandungnya sendiri. "Korban disayat menggunakan pecahan kaca dari gelas. Tersangka mengaku kesal karena anaknya jarang pulang, " terang Abdi. Tersangka Dedi sendiri mengaku tidak dengan sengaja melukai anaknya tersebut. "Dia (Rian, red) sudah satu minggu tidak pulang. Saya kesal. Kemudian saya tanya, dia malah melawan. Saat itulah saya tendang dan dia terjatuh. Ketika terjatuh itu kena gelas kaca dan pecah. Pecahan itu yang mengenai lehernya, " terang Dedi.
Melihat anaknya sudah dalam kondisi berdarah, Dedi mengaku panik. "Saya takut nanti dihajar warga. Jadi saya bawa dan saya tinggalkan di daerah Pantai Cermin, Kabupaten Kampar, " ujarnya.Menurut Dedi, anaknya dibawa menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh adik iparnya bernama Zulkifli. Zulkifli sendiri juga sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya.

Komentar :
Tindakan di atas sangatlah tidak berkemanusiaan, karena hal sepele sang ayah kandung tega berbuat hal keji terhadap anaknya sampai-sampai menggorok leher dengan pecahan kaca, beruntung sekali anak tersebut masih hidup dan segera diberikan pertolongan oleh warga. Tindak kekerasan seperti ini dapat merusak masa depan Rian, sehingga kelak tumbuh dan berkembang dengan bebas dan trauma yang berkepanjangan.
Saat ini banyak hak asasi manusia disalahgunakan oleh masyarakat. Bahkan mereka juga banyak melanggar undang-undang mengenai perlindungan HAM. Anak merupakan pihak yang paling sering menjadi objek permasalahan HAM. Dan tidak sedikit orang tua yang paham akan hal tersebut, di Indonesia banyak orang tua yang mendahulukan egonya dibandingkan dengan sikis anak tersebut, dengan amarahnya orang tua sering kali meluapkan dengan emosi tanpa sadar sudah melakukan kekerasan terhadap anaknya. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi. Jika anak saja dianiaya maka siapa penerus bangsa ini.
Jika anak melakukan kekerasan bagaimana anak bisa berpendapat atau mengungkapkan isi hatinya. Sebaiknya orang tua lebih dekat dengan anak, agar si anak lebih terbuka terhadap orang tuanya sehingga anak dapat bercerita dengan orang tuanya. Ketika anak melakukan kesalahan sebaiknya dinasihati secara baik-baik, jangan dibentak karena hal itu menyebabkan anak tidak ingin terbuka oleh orang tuanya. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak yaitu: pendidikan dan pengertahuan orang tua yang cukup, keluarga yang hangat dan demokratis, adanya komunikasi yang efektif, dan melakukan bimbingan konseling terhadap anak.