Buscar
Pages
Posted by
Lilik Sukarti
In:
Hak Asasi Manusia
HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang
menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara
teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang
mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang
secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan yang melekat pada semua
manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau
status lainnya.
Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam
arti yang universal dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan
hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia
dari orang lain Mereka tidak
harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan
tertentu misalnya, hak asasi
manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum, penyiksaan,
dan eksekusi.
Kasus Perihal HAM
PEKANBARU,
KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Kampar, Riau, tega menganiaya anaknya dengan
menggorok leher korban pakai pecahan kaca. Sadisnya, setelah dianiaya, korban
kemudian dibuang ke semak-semak. Korban bernama Rian Ahmad Riyanto berusia 11 tahun.
Dia disiksa ayah kandungnya, Dedi (38) dan tubuh korban dibuang di semak-semak
di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Minggu (13/3/2016).
Beruntung korban masih hidup dan diselamatkan warga
yang menemukannya di semak belukar.
Kepada warga, Rian
mengaku baru saja mengalami tindak kekerasan dan akan dibunuh oleh ayah
kandungnya sendiri. Dari pengakuan Rian, polisi kemudian mengejar pelaku. Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky
Ricardo melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi dikutip Tribun Pekanbaru menjelaskan, tersangka Dedi sudah
diamankan di Mapolsek Bukit Raya.
Tidak hanya Dedi,
polisi juga menangkap seorang lelaki lainnya, Zulkifli (28), yang membantu
pelaku membuang korban. "Kita
masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan sadis tersebut. Pelaku masih
dalam pemeriksaan," terang Abdi, Selasa (15/3/2016). Menurut Bahari, pelaku memang berniat akan menghabisi
nyawa anaknya sendiri. itu terlihat dari
usahanya melukai leher korban kemudian membuangnya ke daerah Tapung, Kabupaten
Kampar.
"Tersangka
mengaku membuang korban dibantu oleh rekannya. Dari pengakuan tersangka itu
kita juga ringkus rekan tersangka," terang Abdi. Upaya pembunuhan tersebut dilakukan
tersangka di rumahnya sendiri di Jalan Baru Kelurahan Sidomulyo Timur,
Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. "Kita
sita barang bukti pecahan kaca yang dipakai tersangka untuk menggorok leher
korban, serta satu unit sepeda motor yang dipakai membuang korban,"
pungkas Abdi.
Motif pelaku
Hingga kini, Rian
Ahmad Riyanto masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhyangkara, Pekanbaru.
Kondisi Rian masih lemah. "Korban
masih dalam kondisi lemah dan masa perawatan dirumah sakit Bhayangkara,"
terang Bahari, Selasa (15/3/2016). Dari
keterangan Abdi, luka di bagian leher korban akibat disayat-sayat oleh ayah
kandungnya sendiri. "Korban disayat
menggunakan pecahan kaca dari gelas. Tersangka mengaku kesal karena anaknya
jarang pulang, " terang Abdi. Tersangka
Dedi sendiri mengaku tidak dengan sengaja melukai anaknya tersebut. "Dia (Rian, red) sudah satu minggu tidak pulang.
Saya kesal. Kemudian saya tanya, dia malah melawan. Saat itulah saya tendang
dan dia terjatuh. Ketika terjatuh itu kena gelas kaca dan pecah. Pecahan itu
yang mengenai lehernya, " terang Dedi.
Melihat anaknya
sudah dalam kondisi berdarah, Dedi mengaku panik. "Saya takut nanti dihajar warga. Jadi saya bawa
dan saya tinggalkan di daerah Pantai Cermin, Kabupaten Kampar, "
ujarnya.Menurut Dedi, anaknya dibawa menggunakan sepeda motor yang dikemudikan
oleh adik iparnya bernama Zulkifli. Zulkifli
sendiri juga sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya.
Komentar :
Tindakan di
atas sangatlah tidak berkemanusiaan, karena hal sepele sang ayah kandung tega
berbuat hal keji terhadap anaknya sampai-sampai menggorok leher dengan pecahan
kaca, beruntung sekali anak tersebut masih hidup dan segera diberikan
pertolongan oleh warga. Tindak kekerasan seperti ini dapat merusak masa depan
Rian, sehingga kelak tumbuh dan berkembang dengan bebas dan trauma yang
berkepanjangan.
Saat ini
banyak hak asasi manusia disalahgunakan oleh masyarakat. Bahkan mereka juga
banyak melanggar undang-undang mengenai perlindungan HAM. Anak merupakan pihak
yang paling sering menjadi objek permasalahan HAM. Dan tidak sedikit orang tua
yang paham akan hal tersebut, di Indonesia banyak orang tua yang mendahulukan
egonya dibandingkan dengan sikis anak tersebut, dengan amarahnya orang tua
sering kali meluapkan dengan emosi tanpa sadar sudah melakukan kekerasan
terhadap anaknya. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang,
serta berhak atas perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi. Jika anak saja
dianiaya maka siapa penerus bangsa ini.
Jika anak
melakukan kekerasan bagaimana anak bisa berpendapat atau mengungkapkan isi
hatinya. Sebaiknya orang tua lebih dekat dengan anak, agar si anak lebih
terbuka terhadap orang tuanya sehingga anak dapat bercerita dengan orang
tuanya. Ketika anak melakukan kesalahan sebaiknya dinasihati secara baik-baik,
jangan dibentak karena hal itu menyebabkan anak tidak ingin terbuka oleh orang
tuanya. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak
yaitu: pendidikan dan pengertahuan orang tua yang cukup, keluarga yang hangat
dan demokratis, adanya komunikasi yang efektif, dan melakukan bimbingan
konseling terhadap anak.
This entry was posted on Sabtu, Maret 19, 2016
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Posted on
-
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar