Buscar
Pages
Posted by
Lilik Sukarti
In:
Terapan Komputer Perbankan
Nama : Lilik Sukarti
NPM : 36114072
Kelas : 3DB01
1.
Pengertian dan Klasifikasi Bank
Pengertian Bank
Bank
adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Menurut
Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998,
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut
ada beberapa pengertian bank :
1.
Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa lalu lintas pembayaran.
2.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi Bank
Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi :
· Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
· Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan;
· Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan;
· Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
· Memelihara stabilitas moneter;
· Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
· Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat.
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya
2. Segi kepemilikannya
3. Segi status
4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan
segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi :
1.
Bank umum (komersial + syariah) : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
BPR : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya,
bank diklasifikasi menjadi:
1.
Bank Pemerintah : bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah,
baik pusat maupun daerah
2.
Bank swasta nasional : bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional Indonesia
3.
Bank koperasi : bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi
4.
Bank asing : bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5.
Bank campuran : bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan
asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya,
bank diklasifikasi menjadi :
1.
Bank devisa : bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya
berhubungan dengan valas.
2.
Bank nondevisa : bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar
negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga,
bank diklasifikasi menjadi :
1.
Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat
bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2.
Bank syariah : bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat
bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian
bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena
kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development dan agent of services.
1.
Agent
Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam
penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana
dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini
penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan
untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima
penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian
suatu masyarakat.
3.
Agent
Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa
keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan.
Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian
suatu negara, salah satu leading indicator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perekonomian suatu negara.
Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator
perekonomian negara yang sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank.
Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan
akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut,
industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah.
Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan
kepada masyarakat yang harus dijaga. Sementara, akar masalah perbankan di
Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan.
Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi
perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.
Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara
antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang
membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau
uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS)
yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal
dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8%, yang kemudian secara bertahap
wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI
agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang
sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap
penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
3. FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
1) Fungsi Bank
A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah
maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan
sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga
berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank
Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi
bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank
dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan
simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
prinsip syariah.
2) Peranan Bank
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu
alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang
yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang
giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah
dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan
atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa
yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah
dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box
atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum
juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank
4.
PERANAN
BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan
BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai
tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa
tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong
pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan
nilai rupiah) menjadi single objective
(mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat
keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
5. DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan
adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya
di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan
Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah
di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan
baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain
yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih
stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan
Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah
jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI
perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari
pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
Lima
tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal
itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah
Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10
milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank
asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota.
Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan.
Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik
negara dihapuskan.
Bahkan,
beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat
predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah
bank di Indonesia.
Banyaknya
jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito
dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu
untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya
kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah
satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah
itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk
mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi
kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah
mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio) atau perimbangan antara modal sendiri dan aset sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan
yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman
Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan
tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Referensi :
(Sussanto,H.,dan Mukhyi Abdul.1991.Perbankan dan Uang.Jakarta:Gunadarma)
(Sussanto,H.,dan Mukhyi Abdul.1991.Perbankan dan Uang.Jakarta:Gunadarma)
http://kadandia.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-bank.html
(diakses pada 1 Maret 2017 pukul 09.00)
http://kadandia.blogspot.co.id/2012/03/klasifikasi-bank.html
(diakses pada 1 Maret 2017 pukul 09.10)
https://ichnurezha.wordpress.com/2014/03/08/pengertian-dan-klasifikasi
bank/ (diakses pada 1 Maret 2017 pukul 11.00)
https://putrizhiya.wordpress.com/pengertian-dan-klasifikasi-bank/ (diakses
pada 1 Maret 2017 pukul 11.20)
Posted on
-
0 Comments
Posted by
Lilik Sukarti
In:
4.3. Pengendalian : Tujuan, Ancaman Dan Prosedur
Pengendalian : Tujuan, Ancaman Dan Prosedur
Pengendalian sistem informasi akuntansi
Di dalam siklus pendapatan, SIA yang
didesain dengan baik harus menyediakan pengendalian yang memadai untuk
memastikan bahwa tujuan-tujuan berikut ini dicapai:
·
Semua
transaksi telah diotorisasikan dengan benar,
·
Semua
transaksi yang dicatat valid (benar-benar terjadi),
·
Semua
transaksi yang valid, dan disahkan, telah dicatat,
·
Semua
transaksi dicatat dengan akurat,
·
Aset
(kas, persediaan, dan data) dijaga dari kehilangan ataupun pencurian,
·
Aktivitas
bisnis dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Posted on
-
0 Comments
Posted by
Lilik Sukarti
In:
4.2. Prosedur Pemrosesan Informasi
PROSEDUR
PEMROSESAN INFORMASI
Prosedur
pemrosesan Informasi yang harus ada yaitu :
a. Waktu
respons terhadap pertanyaan pelanggan
b. Waktu
yang dibutuhkan untuk memenuhi dan mengirim pesanan
c. Presentase
penjualan yang membutuhkan pemesanan ulang
d. Kepuasan
pelanggan
e. Analisis
pangsa pasar dan tren penjualan
f. Analisis
profitabilitas dan berdasarkan produk,pelangga dan area penjualan.
Model data siklus pendapatan :
1. Simple
REA model data untuk revenue cycle
2. REA model data yang menyediakan 1 proses untuk
mendesign database yang terintegrasi antara finansial dan data operasi.
Model Data Siklus Pendapatan
Gambar
diatas merupakan contoh siklus pendapatan dengan model data REA,yang terdapat 1
proses yang telah terintegrasi dengan operasi data & finansial.
Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan
informasi terkait yang terus berlangsung dengan menyediakan barang dan jasa ke
para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan- penjualan
tersebut.
Tujuan
utama siklus pendapatan yaitu menyediakan produk yang tepat di tempat dan waktu
yang tepat dengan harga yang sesuai.
Sumber :
Posted on
-
0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)